DPRD Bombana Sahkan Perda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna
Rumbia, jdih.bombanakab. go.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (20/8/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bombana.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bombana, H. Burhanuddin, dan Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar, memimpin jalannya rapat dan menyampaikan bahwa pengesahan Perda RPJMD ini merupakan tonggak penting dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini menjadi acuan strategis dalam menyelaraskan visi dan misi kepala daerah dengan program-program pembangunan daerah. Pengesahan ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mendorong percepatan pembangunan di Bombana,”
Bupati Bombana, dalam pidatonya, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja samanya dalam pembahasan RPJMD yang telah melalui tahapan harmonisasi dan evaluasi. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini disusun dengan mengedepankan prinsip partisipatif, responsif, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
“RPJMD ini merupakan cerminan harapan masyarakat Bombana untuk lima tahun ke depan. Fokus pembangunan akan diarahkan pada peningkatan infrastruktur dasar, kualitas SDM, transformasi ekonomi lokal, serta penguatan tata kelola pemerintahan,” kata Bupati.
Pengesahan Perda RPJMD 2025–2029 ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penganggaran setiap tahunnya selama periode pemerintahan berjalan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai bentuk legalitas formil pengesahan Perda.
