Dasar hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai berikut :
- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standarisasi
- Peraturan Bupati Bombana Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
- Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.3.3.2/1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bombana Tahun 2025
