BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Kunjungi Bagian Hukum Setda Bombana
Rumbia, jdih.bombanakab.go.id – BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melaksanakan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana dalam rangka pemutakhiran Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, serta evaluasi pelaksanaan fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana, Nina Meirina, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada kamis (26/2/2026). Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif, dengan fokus pada penguatan tata kelola produk hukum daerah serta optimalisasi dokumentasi dan publikasi melalui sistem JDIH.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menekankan pentingnya tertib administrasi dan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemutakhiran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Nina Meirina, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana terus berkomitmen melakukan harmonisasi, pembinaan, serta pengelolaan dokumentasi hukum secara sistematis melalui JDIH.
“Pemutakhiran regulasi dan penguatan fungsi JDIH merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap produk hukum daerah terdokumentasi dengan baik, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan BPK RI dalam mendorong tertib regulasi, peningkatan kualitas produk hukum daerah, serta optimalisasi pelayanan informasi hukum kepada publik di Kabupaten Bombana.



