Selamat Datang di Website JDIH kabupaten Bombana

Kemenkum Kanwil Sultra Gelar Harmonisasi Raperbup Bombana tentang Layanan Darurat 112

Rumbia, jdih.bombanakab.go.id — Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula lantai 2 Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Selasa (25/2/2026).

Rapat dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, Usman, SH., MH. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta menghindari tumpang tindih norma.

“Melalui harmonisasi ini, kita memastikan bahwa Raperbup yang disusun telah selaras secara vertikal maupun horizontal, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya,” ujar Usman.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bombana, Ir. Muhammad Siarah; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana, Nina Meirina, SH., MH; Kepala Bidang TIK, Fadlan; serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan mendalam terhadap substansi Raperbup, khususnya terkait aspek kewenangan daerah, mekanisme penyelenggaraan layanan 112, integrasi sistem komunikasi, serta kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung. Layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 diharapkan menjadi sarana respons cepat terhadap kondisi kedaruratan masyarakat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, maupun bencana.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, sekaligus mendukung sistem penanganan darurat yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.

Melalui harmonisasi tersebut, diharapkan Raperbup tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Bombana, sehingga mampu memberikan perlindungan dan pelayanan optimal bagi masyarakat.

 



KONTAK KAMI

Bombanaasd
Telepon: 0812 1234 5678
Email: jdihbombana@gmail.com
Copyrights © 2024 All Rights Reserved by Dinas Kominfo Kabupaten Bombana.