Wujudkan Tertib Administrasi, Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Bombana Harmonisasi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan
Rumbia, jdih.bombanakab.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (7/5/2026), bertempat di Aula Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan dan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penyelarasan regulasi daerah agar sesuai dengan koridor hukum nasional.
"Rapat harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan strategis untuk memastikan bahwa setiap pasal yang disusun memiliki kekuatan hukum yang sah, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan," ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan strategis tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, para Kepala Bidang di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bombana, serta tim Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sultra.
Dalam pembahasan, kedua belah pihak melakukan telaah mendalam terhadap materi muatan Ranperda. Diskusi berfokus pada beberapa aspek krusial, mulai dari pengaturan jenis kearsipan, mekanisme pengelolaan, penyimpanan, pelayanan, hingga pemusnahan arsip yang mematuhi standar prosedur yang berlaku.
Pihak Pemkab Bombana menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah ini menjadi sangat mendesak mengingat pentingnya arsip sebagai memori kolektif daerah dan alat bukti yang sah dalam administrasi pemerintahan.
"Kami berharap dengan adanya payung hukum yang jelas, pengelolaan arsip di Kabupaten Bombana dapat berjalan lebih tertib, terstruktur, dan modern, sehingga memudahkan pelayanan publik serta akuntabilitas pemerintahan," ungkap perwakilan Pemkab Bombana.
Sementara itu, tim perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sultra memberikan sejumlah masukan teknis guna menyempurnakan redaksional dan substansi hukum. Mereka memastikan bahwa seluruh pasal dalam Ranperda tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan pelaksanaannya di tingkat pusat.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan dapat diperoleh rumusan akhir yang matang dan kuat secara yuridis. Setelah melalui proses penyempurnaan sesuai hasil pembahasan, Ranperda tersebut akan melanjutkan tahapan legislasi untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan lahirnya Perda ini, diharapkan mampu menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menjamin kelestarian dokumen-dokumen penting di Kabupaten Bombana untuk generasi mendatang.
(Redaksi)_1778215711.jpeg)
