Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Bombana Gelar Harmonisasi Ranperda Penyertaan Modal Bank Sultra
Rumbia. jdih.bombanakab.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra pada Selasa, 28 April 2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra. Agenda utama pertemuan ini adalah melakukan sinkronisasi dan pembulatan konsepsi atas draf regulasi mengenai penambahan kepemilikan modal saham Pemkab Bombana guna memastikan produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Kabupaten Bombana, antara lain:
- Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana.
- Kepala Bidang BKD Kabupaten Bombana.
- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bombana.
- Perwakilan dari Manajemen PT. Bank Sultra.
Dalam sambutannya, pihak Kanwil Kemenkum Sultra menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial sesuai dengan amanat Undang-Undang. Hal ini bertujuan agar Perda yang dihasilkan nantinya memiliki landasan yuridis yang kuat, sosiologis yang tepat, dan mampu memberikan dampak ekonomi yang positif bagi daerah.
Pihak Pemkab Bombana melalui perwakilan BKD menyampaikan bahwa penambahan modal saham ini merupakan langkah strategis daerah untuk:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembagian dividen.
- Memperkuat struktur permodalan Bank Sultra agar lebih kompetitif.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyaluran kredit dan program perbankan lainnya bagi masyarakat Bombana.
Rapat berlangsung interaktif dengan adanya masukan dari para perancang (legal drafter) terkait teknis penulisan draf dan substansi materi muatan agar selaras dengan regulasi mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada BUMD.
Melalui rapat ini, diharapkan draf Ranperda tersebut dapat segera difinalisasi untuk kemudian diajukan ke tingkat pembahasan selanjutnya. Kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan kepastian hukum demi kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Bombana.
