Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Bombana Bahas Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Kab. Bombana
Rumbia, jdih.bombanakab.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar rapat harmonisasi terkait pedoman pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Rapat yang digelar pada Kamis (7/8/2025) di Aula Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra dan dipimpin langsung oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, Usman, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bombana, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Kepala Tata Usaha RSUD Bombana, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sultra.
Bahwa kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi pedoman pembagian jasa pelayanan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Harmonisasi ini penting agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara adil, transparan, dan akuntabel di lingkungan RSUD sebagai BLUD,” kata Usman dalam rapat tersebut.
Bahwa keterlibatan perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sultra merupakan bagian dari upaya untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pedoman pembagian jasa pelayanan ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan insentif pelayanan di lingkungan RSUD Bombana, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi tenaga kesehatan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
