Kanwil Kemenkum Sultra Gelar Harmonisasi Raperbub RSUD Bombana, Dorong Kepastian Hukum dalam Layanan Kesehatan
Rumbia, jdih.bombanakab.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub) tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra pada Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perwakilan OPD teknis dari Kabupaten Bombana. Harmonisasi tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan keselarasan antara regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Koordinator Perancang menekankan bahwa setiap produk hukum daerah harus memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang menjadi subjek pengaturan. “Harmonisasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah mekanisme penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai Raperbub ini juga menyangkut kepentingan tenaga kesehatan di RSUD Bombana yang berhak atas pembagian jasa pelayanan sesuai aturan. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan muncul keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan jasa pelayanan rumah sakit.
Sementara itu, perwakilan dari Pemda Bombana menyampaikan bahwa Raperbub tentang pedoman pembagian jasa pelayanan pada BLUD RSUD merupakan kebutuhan mendesak. Selama ini, tenaga kesehatan membutuhkan payung hukum yang jelas dalam pembagian jasa pelayanan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir maupun potensi konflik di kemudian hari. “Aturan ini diharapkan memberi kepastian dan menjadi dasar yang kuat bagi rumah sakit dalam mengelola pembagian jasa pelayanan,” ungkap salah satu pejabat teknis Pemda Bombana.
Rapat harmonisasi berlangsung cukup dinamis. Sejumlah masukan disampaikan oleh tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham, mulai dari aspek legal drafting, kejelasan norma, hingga teknis implementasi di lapangan. Setiap poin masukan tersebut diterima dengan baik oleh tim Pemda Bombana untuk penyempurnaan draf regulasi sebelum diajukan ke tahap berikutnya.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara secara langsung menyerahkan dokumen hasil harmonisasi kepada Kepala Bagian Hukum Setda sebagai perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana. Penyerahan dokumen tersebut menandai selesainya tahapan harmonisasi sekaligus menjadi dasar bagi Pemda Bombana untuk melanjutkan proses penetapan Raperbub. Momen ini juga menegaskan komitmen Kemenkumham Sultra dalam mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas.
Harmonisasi Raperbub ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Sultra dalam menciptakan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan kebutuhan daerah. Ke depan, diharapkan aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan di Kabupaten Bombana.
