Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Gelar FGD Dua Naskah Akademik Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman
Rumbia, jdih.bombanakab. go.id – Pemerintah Kabupaten Bombana terus menunjukkan komitmennya dalam penataan kawasan perkotaan dan pedesaan melalui penyusunan perangkat hukum yang kuat. Hal ini ditandai dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (10/9/2025) di Aula Bappeda Kabupaten Bombana.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K, dan dihadiri sejumlah pejabat strategis, antara lain Asisten III Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Ketua LBH Mediasi Baubau Cabang Rumbia, para pejabat administrator, Camat Rumbia Tengah, Camat Poleang Tenggara, serta para pemateri yang diundang khusus.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda menegaskan bahwa penyusunan dua Ranperda tersebut sangat penting dan strategis. Menurutnya, keberadaan peraturan daerah tidak hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga instrumen kebijakan yang akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta pembangunan perumahan yang terencana merupakan agenda prioritas pemerintah daerah. Kita ingin memastikan bahwa masyarakat Bombana tidak hanya memiliki rumah, tetapi juga tinggal di lingkungan yang sehat, aman, dan layak huni,” kata Ir. Syahrun dalam sambutannya.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari kebutuhan dasar hunian, pengendalian pertumbuhan kawasan kumuh, hingga perencanaan pembangunan perumahan berbasis tata ruang wilayah. Para pemateri menekankan pentingnya sinkronisasi antara Ranperda dengan regulasi di tingkat pusat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Kawasan permukiman harus menjadi bagian dari rencana pembangunan jangka menengah daerah. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pembangunan tidak hanya fokus pada penyediaan rumah, tetapi juga mencakup prasarana, sarana, serta utilitas umum yang memadai,” ujarnya.
FGD ini juga menekankan pentingnya partisipasi publik dan kolaborasi lintas sektor. Ketua LBH Mediasi Baubau Cabang Rumbia menilai, keberadaan peraturan daerah tentang perumahan harus memperhatikan aspek keadilan sosial dan hak-hak masyarakat kecil. Menurutnya, regulasi tidak boleh memberatkan, tetapi justru memberikan perlindungan hukum terhadap warga di kawasan rentan.
Selain itu, para camat yang hadir turut menyampaikan pandangan terkait kondisi riil perumahan di wilayah masing-masing. Masukan dari lapangan tersebut diharapkan memperkaya substansi naskah akademik agar lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan masyarakat Bombana.
Melalui forum diskusi ini, Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk membangun kawasan permukiman berkelanjutan, sejalan dengan agenda pembangunan nasional. Ranperda yang tengah digodok diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas permukiman yang sudah ada.
Pj. Sekda menutup sambutannya dengan harapan bahwa seluruh pihak dapat mendukung proses pembahasan Ranperda hingga tahap pengesahan. “Ranperda ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi milik seluruh masyarakat Bombana. Kita ingin wariskan kebijakan yang berpihak pada generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” pungkasnya.
Dengan digelarnya FGD ini, Bombana selangkah lebih maju dalam menyiapkan regulasi yang berpihak pada rakyat, memperkuat tata kelola permukiman, serta memastikan hak setiap warga untuk hidup di lingkungan yang layak, sehat, dan berkeadilan.
