Selamat Datang di Website JDIH kabupaten Bombana

Bapemperda DPRD Kabupaten Bombana Gelar Rapat Pembahasan Raperda RTRW Tahun 2024–2044

Rumbia, 21 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung perencanaan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bombana menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana Tahun 2024–2044.

Kegiatan penting ini diselenggarakan sebagai bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam mengawal penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bombana, Arsyad, S.Pd., SH., MH, yang turut didampingi oleh sejumlah anggota Bapemperda.

Dalam sambutannya, Arsyad menekankan bahwa RTRW merupakan dokumen fundamental yang berfungsi sebagai pedoman arah pembangunan wilayah, baik dari sisi penggunaan lahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat agar serius dan aktif memberikan masukan demi menghasilkan dokumen yang komprehensif dan aplikatif.

“Pembahasan RTRW ini sangat penting karena menyangkut masa depan ruang wilayah Kabupaten Bombana. Dokumen ini akan menjadi dasar dalam penataan ruang, pengendalian pemanfaatan lahan, dan perizinan pembangunan. Kami berharap seluruh perangkat daerah yang terkait dapat menyelaraskan rencana sektoralnya agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dalam implementasinya,” ujar Arsyad dalam sambutannya.

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana. Turut hadir Asisten I dan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bombana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Hadir pula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanian, serta Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Bombana.

Masing-masing perwakilan OPD memberikan pandangan dan masukan teknis yang sangat penting dalam merancang struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Bombana selama dua tahun ke depan. Beberapa isu yang menjadi fokus pembahasan antara lain pemanfaatan ruang untuk kepentingan strategis seperti pertanian berkelanjutan, pengembangan pariwisata lokal, kawasan industri, konservasi lingkungan, serta penguatan konektivitas antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi.

Selain itu, para peserta juga menyoroti pentingnya penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan-peraturan terkait lainnya, agar dokumen RTRW ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan arah kebijakan nasional.

Rapat ini menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah sebelum Raperda RTRW ini dibawa ke tahapan selanjutnya untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan disahkan dalam rapat paripurna. Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, diharapkan dokumen RTRW Kabupaten Bombana Tahun 2024–2044 akan menjadi instrumen perencanaan yang kuat dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Bagian hukum



KONTAK KAMI

Bombanaasd
Telepon: 0812 1234 5678
Email: jdihbombana@gmail.com
Copyrights © 2024 All Rights Reserved by Dinas Kominfo Kabupaten Bombana.