Selamat Datang di Website JDIH kabupaten Bombana

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

 

PELAYANAN PENELITIAN PRODUK HUKUM (PERATURAN BUPATI)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Produk Layanan

Rancangan Peraturan Bupati

2

Persyaratan Layanan

  1. Draft Rancangan Peraturan Bupati;
  2. Penjelasan/Keterangan Rancangan Peraturan Bupati.

3

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang  Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang 

Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
  3. Peraturan Bupati Bombana Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana.

4

Sistem, Mekanisme dan

Prosedur

  1. Perangkat Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati; 
  2. Front Office/Pelaksana mengarahkan ASN Perangkat Daerah mengisi buku tamu;
  3. Front Office/Pelaksana mencatat Rancangan Peraturan Bupati di buku register penerimaan;
  4. Proses penelitian Rancangan Peraturan Bupati;
  5. Pembahasan Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati
  6. Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati ke Biro Hukum Provinsi
  7. Pengundangan Perbup dalam Berita Daerah.

5

Jangka Waktu

Penyelesaian

3 sampai 10 hari

6

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

7

Penanganan

Pengaduan

Email     : kabbombanabagianhukum@gmail.com

Facebook : Setda Kabupaten Bombana

Website  : bombanakab.go.id

SMS       : SP4N-LAPOR! (1708)

WA         : 085220484999 (Pengaduan Layanan)

Telepon  : 085220484999

8

Sarana Prasarana dan/atau Fasilitasi

  1. Alat Tulis Kantor;
  2. Meja, Kursi;  
  3. Peraturan perundang-undangan;
  4. Laptop; dan
  5. Printer

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi informasi (IT);
  2. Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Bupati;

10

Pengawasan

  1. Dilakukan oleh atasan langsung;
  2. Dilakukan secara berjenjang mulai dari Kabag, Asisten dan Sekda;
  3. Dilaksanakan secara kontinyu.

11

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

12

Jaminan Pelayanan

  • Adanya SOP
  • Penerapan Budaya Kerja BerAKHLAK

13

Jaminan Keamanan dan

Keselamatan Pelayanan

Apabila ada dokumen atau barang pribadi maupun barang

ASN Perangkat Daerah yang terlupa di Bagian Hukum, akan

 

 

disimpan dan dijaga dengan aman sampai pemohon mengambilnya.

14

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

  1. Rapat koordinasi intern rutin setiap bulan
  2. Penilaian Laporan Harian Faktual
  3. Penilaian e-kinerja setiap Bulan

 



KONTAK KAMI

Bombanaasd
Telepon: 0812 1234 5678
Email: jdihbombana@gmail.com
Copyrights © 2024 All Rights Reserved by Dinas Kominfo Kabupaten Bombana.