PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA GELAR RAPAT HARMONISASI RAPERBUP BERSAMA KEMENKUMHAM
Bombana, [10/1/2025] Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Bagian Hukum Setda Bombana melaksanakan rapat harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait dua rancangan peraturan bupati (Raperbup), yaitu Raperbup tentang Nilai Sewa Reklame dan Raperbup tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Rapat yang berlangsung di [Ruang Legal Drafter Kemenkumham Sultra] ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan Kemenkumham, serta kepala OPD terkait.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bombana, [Sukri Kasim], menyampaikan pentingnya harmonisasi ini untuk memastikan kedua raperbup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diterapkan secara efektif.
“Nilai sewa reklame dan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 memiliki dampak langsung terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bombana. Karena itu, regulasi ini harus dirumuskan secara adil, transparan, dan dapat diterima oleh masyarakat,” ungkapnya.
Raperbup tentang Nilai Sewa Reklame
Raperbup ini dirancang untuk mengatur nilai sewa reklame yang beragam berdasarkan lokasi, jenis reklame, dan kontribusinya terhadap PAD. Dalam pembahasannya, perwakilan Kemenkumham memberikan masukan agar nilai sewa mencerminkan kondisi ekonomi daerah serta memperhatikan keberimbangan antara pendapatan daerah dan kemampuan pelaku usaha.
Raperbup tentang NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2
Raperbup ini bertujuan untuk menentukan besaran persentase dan pertimbangan nilai jual objek pajak yang wajar sebagai dasar pengenaan PBB-P2. Penyesuaian NJOP harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, potensi wilayah, dan kemampuan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan.
“Harmonisasi ini memastikan agar regulasi yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat namun tetap berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah,” kata salah satu perwakilan dari Kemenkumham.
Kesepakatan dan Langkah Selanjutnya
Hasil rapat harmonisasi ini akan dijadikan dasar untuk perbaikan substansi kedua raperbup sebelum diajukan ke tahap finalisasi. Pemerintah Kabupaten Bombana menargetkan kedua peraturan ini dapat diterapkan pada Tahun Anggaran 2025 guna meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan pajak daerah.