Bapemperda DPRD Kabupaten Bombana Gelar Rapat Pembahasan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
Bombana, 14 Juni 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bombana menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, pada Senin (14/6/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Bombana ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Herlin. Dalam sambutannya, Herlin menekankan pentingnya pembahasan ranperda ini guna menyelaraskan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bombana serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, di antaranya Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, serta Kepala Bidang Anggaran.
Rapat ini membahas urgensi dan landasan hukum atas perubahan struktur perangkat daerah, serta aspek kelembagaan yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan. Diskusi juga menyoroti pentingnya efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Diharapkan hasil pembahasan ini menjadi landasan kuat dalam menyusun perubahan perda yang lebih adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bombana. Rapat dijadwalkan akan dilanjutkan pada sesi-sesi berikutnya dengan melibatkan unsur teknis dari OPD terkait.
