Bupati Bombana Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari
Rumbia, jdih.bombanakab.go.id, – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Kegiatan akbar ini berlangsung di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025).
Rakornas tahun ini mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” dengan tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap”. Tema tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mendorong terciptanya regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Acara dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Dalam arahannya, Mendagri menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam penyusunan produk hukum. Menurutnya, regulasi daerah harus menjadi instrumen yang mempermudah investasi dan mempercepat tercapainya agenda pembangunan yang terangkum dalam Asta Cita.
“Produk hukum daerah tidak boleh menambah beban birokrasi atau menghambat investasi. Justru, regulasi yang baik harus menjadi instrumen yang mendukung iklim usaha, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional,” ujar Tito di hadapan peserta Rakornas.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah menteri, para gubernur, bupati/wali kota, pimpinan DPRD, kepala biro hukum pemerintah provinsi, kepala bagian hukum Pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia, pelaku usaha, asosiasi profesi, organisasi kemasyarakatan, serta stakeholder terkait lainnya. Kehadiran berbagai elemen ini memperlihatkan bahwa penyusunan produk hukum daerah bukan hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga menyangkut kepentingan dunia usaha dan masyarakat luas.
Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, yang turut serta dalam Rakornas tersebut menyatakan bahwa keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Bombana merupakan bentuk komitmen untuk terus memperkuat kapasitas regulasi daerah. Ia menilai forum ini sangat strategis sebagai ruang konsolidasi, pertukaran gagasan, sekaligus sarana menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
“Rakornas ini memberikan panduan bagi daerah, termasuk Kabupaten Bombana, dalam memastikan setiap regulasi yang diterbitkan sesuai dengan koridor hukum nasional, tidak tumpang tindih, serta memberi kepastian bagi dunia usaha. Kami ingin agar setiap produk hukum yang lahir dari Bombana benar-benar memberikan manfaat nyata, baik dalam menarik investasi maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Burhanuddin.
Lebih lanjut, Bupati Burhanuddin menambahkan bahwa investasi merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut mampu menyajikan regulasi yang jelas, sederhana, dan selaras dengan kebijakan pusat. “Daerah harus bisa menunjukkan bahwa iklim investasi di Indonesia, termasuk Bombana, kondusif dan ramah bagi dunia usaha. Regulasi yang baik akan membawa kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Selain membahas arah kebijakan hukum daerah, Rakornas juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya adalah penguatan koordinasi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah dalam proses penyusunan peraturan, agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Rekomendasi lainnya menyangkut pentingnya digitalisasi sistem peraturan daerah untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta akses yang lebih mudah bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dengan terselenggaranya Rakornas Produk Hukum Daerah 2025, diharapkan pemerintah pusat dan daerah memiliki komitmen yang sama dalam membangun tata kelola regulasi yang lebih sederhana, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
