Kementerian Hak Asasi Manusia Sulsel (Wilayah Kerja Sulsel dan Sultra) Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Produk Hukum Daerah Berbasis HAM di Kendari
Rumbia, jdih.bombanakab. go.id, 17 September 2025 – Dalam rangka mendorong pembentukan regulasi daerah yang selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHam) Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, Rabu (17/9/2025), di Hotel Plaza Kubra, Kendari.
Kegiatan ini diikuti oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Bagian Hukum Setda Kab. Bombana dan Bagian Hukum Setda Konawe Selatan, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga berpihak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hadirkan Perspektif HAM dalam Legislasi Daerah
Rapat ini menjadi momentum strategis dalam memastikan bahwa seluruh peraturan daerah (Perda) maupun rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan disusun di wilayah Sulawesi Tenggara memperhatikan prinsip-prinsip HAM yang universal dan dijamin oleh konstitusi.
Dalam sambutannya, perwakilan Kanwil KemenHam Sulsel menegaskan pentingnya proses legislasi yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta kelompok minoritas lainnya.
“Produk hukum daerah tidak boleh hanya menjadi alat administratif semata. Ia harus menjadi instrumen keadilan sosial yang mampu menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara,” ujar [Nama Pejabat jika tersedia].
Evaluasi dan Penyusunan Rekomendasi Ranperda
Selama rapat, peserta diajak untuk mengkaji dan mengevaluasi sejumlah Ranperda yang sedang atau akan dibahas di daerah masing-masing. Dengan pendampingan dari tim KemenHam dan narasumber dari Direktorat Jenderal HAM, peserta diberikan panduan untuk mengidentifikasi potensi pasal-pasal diskriminatif serta merumuskan rekomendasi yang selaras dengan norma HAM nasional maupun internasional.
Beberapa topik yang menjadi fokus bahasan antara lain: perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, akses terhadap pelayanan publik, nondiskriminasi dalam pelayanan dasar, serta jaminan kesetaraan gender dalam peraturan daerah.
Komitmen Pemerintah Daerah
Para peserta menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam proses penyusunan produk hukum di daerah masing-masing. Kegiatan ini dinilai penting sebagai sarana harmonisasi dan sinkronisasi antarinstansi guna mencegah lahirnya regulasi yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KemenHam juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan fasilitasi teknis terhadap setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, penyelarasan norma, hingga pengesahan.
Langkah Nyata Implementasi RANHAM
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2025–2029, di mana pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam menyusun regulasi yang mendukung pemajuan HAM di tingkat lokal.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran dan kompetensi aparatur hukum di daerah, khususnya di lingkungan bagian hukum kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang berpihak pada nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
