Selamat Datang di Website JDIH kabupaten Bombana

Pemerintah Kabupaten Bombana Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Tentang Perubahan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal 2024-2028

Bombana, 30  Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tenggara, membahas perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2024-2028. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Legal Drafter Kemenkumham Sultra ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bombana, serta tim perencana daerah.

Rapat ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang ada agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kementerian Hukum dan HAM memberikan masukan penting terkait aspek hukum dan regulasi yang perlu diperhatikan dalam perubahan Perbup tersebut, agar implementasinya berjalan dengan baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintah Kabupaten Bombana yang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dalam pembukaan rapat, menjelaskan bahwa harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penerapan standar pelayanan minimal dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. "Kami sangat mengapresiasi kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM yang turut memberikan pandangan hukum terkait perubahan Perbup ini. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan hambatan di kemudian hari," ujarnya.

Pada rapat tersebut, dibahas juga berbagai sektor yang menjadi prioritas dalam penerapan SPM, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan administrasi publik. Selain itu, peran evaluasi dan pengawasan juga menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan rencana aksi dan dapat mengoptimalkan pelayanan publik.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, dalam kesempatan ini, memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan pelayanan publik. "Kami siap memberikan asistensi dan masukan teknis terkait aspek hukum, agar rencana perubahan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan perubahan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan mendukung tercapainya standar pelayanan minimal yang optimal, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Bombana pada periode 2024-2028.

(Bagian Hukum)



KONTAK KAMI

Bombanaasd
Telepon: 0812 1234 5678
Email: jdihbombana@gmail.com
Copyrights © 2024 All Rights Reserved by Dinas Kominfo Kabupaten Bombana.