1. Meningkatkan Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Memadai
2. Meningkatkan Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat
3. Meningkatkan Pelayanan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat
1. Meningkatkan Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Memadai
2. Meningkatkan Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat
3. Meningkatkan Pelayanan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat